Jabatan |
Tugas & Tanggung Jawab |
Uraian Tugas |
Kepala Badan Penjamin Mutu |
Melaksanakan keseluruhan proses implementasi sistem perencanaan dan pengembangan serta penjaminan mutu internal dan eksternal |
- Memastikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Pengawasan Internal (SPI) berjalan sesuai dengan kebijakan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA).
- Melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, dan Wakil Rektor 3 dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Pengawasan Internal (SPI).
- Melakukan koordinasi internal BPM untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Pengawasan Internal (SPI).
- Melakukan koordinasi antar unit kerja UMSIDA dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Pengawasan Internal (SPI).
- Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal terkait pelaksanaan penjaminan mutu di UMSIDA.
- Melaporkan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Pengawasan Internal (SPI) kepada pimpinan UMSIDA.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Pengawasan Internal (SPI) sebagai bentuk pengendalian dan peningkatan mutu kinerja BPM.
|
Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal
( SPMI ) |
Melaksanakan keseluruhan proses implementasi monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebagai bentuk implementasi SPMI. |
- Memastikan evaluasi akademik terlaksana sesuai kalender akademik dengan membuat perencanaan evaluasi akademik.
- Melakukan koordinasi dengan Unit Jaminan Mutu (UJM) dan Gugus Jaminan Mutu (GJM) dalam pelaksanaan evaluasi akademik.
- Memastikan evaluasi non-akademik terlaksana setiap akhir semester dengan menggunakan instrument yang valid dan reliabel (evaluasi kepuasan stakeholder internal) dengan membuat perencanaan pelaksanaan evaluasi non-akademik.
- Memastikan Audit Mutu Internal (AMI) untuk indikator kinerja terlaksana setiap tahun dengan membuat perencanaan pelaksanaan evaluasi non-akademik sesuai prosedur pelaksanaan AMI.
- Melakukan koordinasi dengan auditor internal dalam pelaksanaan AMI.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan evaluasi akademik, evaluasi non-akademik, dan AMI kepada kepala BPM.
- Melaporkan pelaksanaan SPMI di halaman SPMI Kemdibud.
- Menjalin dan menjaga komunikasi efektif dengan semua pemangku kepentingan terkait penjaminan mutu internal.
- Melakukan evaluasi instrumen evaluasi akademik secara berkala.
- Melakukan koordinasi dengan Kabid SPME berkaitan dengan Audit Mutu Eksternal.
- Melakukan koordinasi dengan Kabid SPI berkaitan dengan pelaksanaan Audit Mutu Internal.
- Melakukan koordinasi dengan Kabid SPI berkaitan dengan pelaksanaan Audit Mutu Internal.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang SPMI
|
Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
( SPME ) |
Memastikan kepatuhan dan kesesuaian perguruan tinggi dengan standar mutu eksternal |
- Merencanakan dan mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan proses akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan lembaga akreditasi mandiri (LAM) dengan tim task force akreditasi program studi.
- Merencanakan dan mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pemantauan dan implementasi Standar ISO.
- Mengkoordinasikan dan memantau semua evaluasi eksternal yang dilakukan oleh BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) berdasarkan sistem informasi akreditasi.
- Memastikan setiap standar eksternal yang dijadikan rujukan selalu update.
- Mengelola dokumen akreditasi dan sertifikasi.
- Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dalam pencapaian rekognisi eksternal SNI Awards.
- Menjalin dan menjaga komunikasi efektif dengan semua pemangku kepentingan eksternal terkait penjaminan mutu eksternal.
- Melakukan koordinasi dengan kepala bidang SPMI untuk memastikan standar dan prosedur mutu internal sejalan dengan persyaratan mutu eksternal.
- Melakukan koordinasi dengan kepala bidang SPMI untuk mendukung pemenuhan standar mutu eksternal.
- Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu eksternal kepada kepala BPM.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang SPME.
|
Kepala Bidang Sistem Pengawasan Internal
( SPI ) |
Memastikan kepatuhan internal terhadap prosedur dan standar yang ditetapkan, serta mendukung efektivitas tata kelola dan operasional institusi. |
- Mengawasi kepatuhan unit kerja terhadap prosedur dan kebijakan internal melalui audit mutu internal.
- Merencanakan dan mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan pelaksanaan audit mutu internal.
- Melakukan koordinasi dengan auditor keuangan dalam pelaksanaan audit mutu internal.
- Memastikan audit mutu internal dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian yang valid.
- Melakukan evaluasi risiko operasional dan strategis unit kerja yang telah didokumentasikan dalam bentuk risk register.
- Berkoordinasi dengan kepala bidang SPMI untuk memastikan bahwa prosedur mendukung penjaminan mutu internal.
- Berkoordinasi dengan kepala bidang SPME dalam mengintegrasikan persyaratan dan standar mutu eksternal ke dalam sistem penjaminan mutu internal.
- Menyusun laporan pengawasan berkala yang mencakup temuan audit, analisis risiko, dan rekomendasi perbaikan.
- Melaporkan pelaksanaan audit mutu internal kepada kepala BPM.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang SPI.
|
Kepala Seksie Pusat Data dan Informasti Strategis |
Mengelola data dan informasi untuk mendukung keputusan strategis. |
- Bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, dan penyimpanan data yang akurat dari seluruh unit di perguruan tinggi.
- Mengolah data yang terkumpul untuk menghasilkan insight dan laporan yang mendukung pengambilan keputusan strategis oleh manajemen perguruan tinggi.
- Menyiapkan laporan berkala yang mengkomunikasikan hasil analisis data kepada manajemen perguruan tinggi.
- Menyiapkan data evaluasi non-akademik untuk diberikan kepada unit terkait.
- Mengintegrasikan teknologi baru yang dapat meningkatkan efisiensi dan keefektivitas pengelolaan data.
- Berkoordinasi dengan kepala bidang SPMI untuk memastikan bahwa prosedur mendukung penjaminan mutu internal.
- Berkoordinasi dengan unit akademik dan administrasi lainnya untuk memastikan pengumpulan data yang efisien dan efektif
- Membuat laporan data strategis UMSIDA kepada Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah.
- Melaporkan pengelolaan data dan informasi kepada Kepala BPM.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas seksie data dan informasi strategis
|
Kepala Seksie Pengawasan dan Pengendalian Sistem Informasi |
Memastikan kegiatan operasional berjalan secara sistematis sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
- Menyusun basis data peraturan tertulis untuk setiap proses bisnis yang berlaku dan diperbarui setiap periode tertentu.
- Memeriksa kelengkapan peraturan tertulis, baik itu berupa prosedur maupun instruksi kerja, yang diajukan oleh unit kerja.
- Menyusun draft peraturan tertulis, baik itu berupa prosedur maupun instruksi kerja, sesuai dengan kegiatan operasional yang ada di level universitas.
- Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan unit kerja terkait tentang pengembangan sistem informasi yang baru.
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas sistem informasi yang telah digunakan oleh institusi dan/atau unit kerja di bawah institusi.
- Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kepala bidang maupun kepala seksie di BPM dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab.
|
Staf Admin dan Keuangan BPM |
Melaksanakan proses administrasi dan Keuangan di BPM serta Bertanggungjawab pada pelaksanaan proses administrasi di BPM. |
- Melaksanakan entri data pelaporan keuangan kegiatan BPM.
- Melakukan inventarisasi dokumen mutu di UMSIDA.
- Membantu melakukan proses rekapitulasi data evaluasi yang dilaksanakan oleh BPM.
- Melaksanakan administrasi surat menyurat BPM.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas Admin dan Keuangan.
|