TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Jabatan  Tugas & Tanggung Jawab Uraian Tugas
Kepala Badan Penjamin Mutu Melaksanakan keseluruhan proses implementasi sistem perencanaan dan pengembangan serta penjaminan mutu internal dan eksternal
  1. Memastikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Pengawasan Internal (SPI) berjalan sesuai dengan kebijakan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA).
  2. Melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, dan Wakil Rektor 3 dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Pengawasan Internal (SPI).
  3. Melakukan koordinasi internal BPM untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Pengawasan Internal (SPI).
  4. Melakukan koordinasi antar unit kerja UMSIDA dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Pengawasan Internal (SPI).
  5. Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal terkait pelaksanaan penjaminan mutu di UMSIDA.
  6. Melaporkan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Pengawasan Internal (SPI) kepada pimpinan UMSIDA.
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Pengawasan Internal (SPI) sebagai bentuk pengendalian dan peningkatan mutu kinerja BPM.
Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal
( SPMI )
Melaksanakan keseluruhan proses implementasi monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebagai bentuk implementasi SPMI.
  1. Memastikan evaluasi akademik terlaksana sesuai kalender akademik dengan membuat perencanaan evaluasi akademik.
  2. Melakukan koordinasi dengan Unit Jaminan Mutu (UJM) dan Gugus Jaminan Mutu (GJM) dalam pelaksanaan evaluasi akademik.
  3. Memastikan evaluasi non-akademik terlaksana setiap akhir semester dengan menggunakan instrument yang valid dan reliabel (evaluasi kepuasan stakeholder internal) dengan membuat perencanaan pelaksanaan evaluasi non-akademik.
  4. Memastikan Audit Mutu Internal (AMI) untuk indikator kinerja terlaksana setiap tahun dengan membuat perencanaan pelaksanaan evaluasi non-akademik sesuai prosedur pelaksanaan AMI.
  5. Melakukan koordinasi dengan auditor internal dalam pelaksanaan AMI.
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan evaluasi akademik, evaluasi non-akademik, dan AMI kepada kepala BPM.
  7. Melaporkan pelaksanaan SPMI di halaman SPMI Kemdibud.
  8. Menjalin dan menjaga komunikasi efektif dengan semua pemangku kepentingan terkait penjaminan mutu internal.
  9. Melakukan evaluasi instrumen evaluasi akademik secara berkala.
  10. Melakukan koordinasi dengan Kabid SPME berkaitan dengan Audit Mutu Eksternal.
  11. Melakukan koordinasi dengan Kabid SPI berkaitan dengan pelaksanaan Audit Mutu Internal.
  12. Melakukan koordinasi dengan Kabid SPI berkaitan dengan pelaksanaan Audit Mutu Internal.
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang SPMI
Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
( SPME )
Memastikan kepatuhan dan kesesuaian perguruan tinggi dengan standar mutu eksternal
  1. Merencanakan dan mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan proses akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan lembaga akreditasi mandiri (LAM) dengan tim task force akreditasi program studi.
  2. Merencanakan dan mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pemantauan dan implementasi Standar ISO.
  3. Mengkoordinasikan dan memantau semua evaluasi eksternal yang dilakukan oleh BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) berdasarkan sistem informasi akreditasi.
  4. Memastikan setiap standar eksternal yang dijadikan rujukan selalu update.
  5. Mengelola dokumen akreditasi dan sertifikasi.
  6. Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dalam pencapaian rekognisi eksternal SNI Awards.
  7. Menjalin dan menjaga komunikasi efektif dengan semua pemangku kepentingan eksternal terkait penjaminan mutu eksternal.
  8. Melakukan koordinasi dengan kepala bidang SPMI untuk memastikan standar dan prosedur mutu internal sejalan dengan persyaratan mutu eksternal.
  9. Melakukan koordinasi dengan kepala bidang SPMI untuk mendukung pemenuhan standar mutu eksternal.
  10. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu eksternal kepada kepala BPM.
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang SPME.
Kepala Bidang Sistem Pengawasan Internal
( SPI )
Memastikan kepatuhan internal terhadap prosedur dan standar yang ditetapkan, serta mendukung efektivitas tata kelola dan operasional institusi.
  1. Mengawasi kepatuhan unit kerja terhadap prosedur dan kebijakan internal melalui audit mutu internal.
  2. Merencanakan dan mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan pelaksanaan audit mutu internal.
  3. Melakukan koordinasi dengan auditor keuangan dalam pelaksanaan audit mutu internal.
  4. Memastikan audit mutu internal dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian yang valid.
  5. Melakukan evaluasi risiko operasional dan strategis unit kerja yang telah didokumentasikan dalam bentuk risk register.
  6. Berkoordinasi dengan kepala bidang SPMI untuk memastikan bahwa prosedur mendukung penjaminan mutu internal.
  7. Berkoordinasi dengan kepala bidang SPME dalam mengintegrasikan persyaratan dan standar mutu eksternal ke dalam sistem penjaminan mutu internal.
  8. Menyusun laporan pengawasan berkala yang mencakup temuan audit, analisis risiko, dan rekomendasi perbaikan.
  9. Melaporkan pelaksanaan audit mutu internal kepada kepala BPM.
  10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang SPI.
Kepala Seksie Pusat Data dan Informasti Strategis Mengelola data dan informasi untuk mendukung keputusan strategis.
  1. Bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, dan penyimpanan data yang akurat dari seluruh unit di perguruan tinggi.
  2. Mengolah data yang terkumpul untuk menghasilkan insight dan laporan yang mendukung pengambilan keputusan strategis oleh manajemen perguruan tinggi.
  3. Menyiapkan laporan berkala yang mengkomunikasikan hasil analisis data kepada manajemen perguruan tinggi.
  4. Menyiapkan data evaluasi non-akademik untuk diberikan kepada unit terkait.
  5. Mengintegrasikan teknologi baru yang dapat meningkatkan efisiensi dan keefektivitas pengelolaan data.
  6. Berkoordinasi dengan kepala bidang SPMI untuk memastikan bahwa prosedur mendukung penjaminan mutu internal.
  7. Berkoordinasi dengan unit akademik dan administrasi lainnya untuk memastikan pengumpulan data yang efisien dan efektif
  8. Membuat laporan data strategis UMSIDA kepada Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah.
  9. Melaporkan pengelolaan data dan informasi kepada Kepala BPM.
  10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas seksie data dan informasi strategis
Kepala Seksie Pengawasan dan Pengendalian Sistem Informasi Memastikan kegiatan operasional berjalan secara sistematis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  1. Menyusun basis data peraturan tertulis untuk setiap proses bisnis yang berlaku dan diperbarui setiap periode tertentu.
  2. Memeriksa kelengkapan peraturan tertulis, baik itu berupa prosedur maupun instruksi kerja, yang diajukan oleh unit kerja.
  3. Menyusun draft peraturan tertulis, baik itu berupa prosedur maupun instruksi kerja, sesuai dengan kegiatan operasional yang ada di level universitas.
  4. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan unit kerja terkait tentang pengembangan sistem informasi yang baru.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi atas sistem informasi yang telah digunakan oleh institusi dan/atau unit kerja di bawah institusi.
  6. Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kepala bidang maupun kepala seksie di BPM dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab.
Staf Admin dan Keuangan BPM Melaksanakan proses administrasi dan Keuangan di BPM serta Bertanggungjawab pada pelaksanaan proses administrasi di BPM.
  1. Melaksanakan entri data pelaporan keuangan kegiatan BPM.
  2. Melakukan inventarisasi dokumen mutu di UMSIDA.
  3. Membantu melakukan proses rekapitulasi data evaluasi yang dilaksanakan oleh BPM.
  4. Melaksanakan administrasi surat menyurat BPM.
  5. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas Admin dan Keuangan.