TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

Jabatan  Unit Kerja Atasan Langsung Bawahan Langsung Tugas & Tanggung Jawab Uraian Tugas

Kepala Badan Penjamin Mutu

Badan Penjamin Mutu ( BPM ) Universitas

Rektor, Warek I, II, dan III

Kabid Renbang, Kabid SPMI, Kabid SPME, Staf BPM, UMJ, GMJ, dan Auditor Internal

  • Melaksanakan keseluruhan proses implementasi sistem perencanaan dan pengembangan serta penjaminan mutu internal dan eksternal

  1. Melakukan koordinasi, pembinaan, mengatur dan mengendalikan perencanaan dan pengembangan ( Renbang ) UMSIDA.

  2. Melakukan koordinasi terkait dengan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan UMSIDA.

  3. Melakukan koordinasi untuk penjaminan SPMI dan SPME.

  4. Melakukan evaluasi, pembinaan dan pendampingan pada institusi, fakultas, dan prodi dalam proses akreditasi prodi.

  5. Melakukan evaluasi dan rekomendasi terhadap capaian kinerja unit kerja sebagai dasar untuk menyusun laporan capaian kinerja ( Lacak ) Perguruan Tinggi.

  6. Melakukan koordinasi peninjauan secara periodik terhadap instrumen monitoring dan evaluasi yang digunakan di UMSIDA.

  7. Melakukan penjaminan atas ketersediaan dan kesesuaian dokumen mutu UMSIDA.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan ( RENBANG )

BPM ( Universitas )

Kepala BPM

Staf BPM

  • Melaksanakan keseluruhan proses, implementasi, analisis dan pengendalian perencanaan dan pengembangan UMSIDA.

  • Bertanggung jawab atas keseluruhan proses perencanaan dan pengembangan sebagaimana tercantum dalam uraian tugas.

  1. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan UMSIDA.

  2. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalukan perencanaan dan pengembangan UMSIDA.

  3. Menyusun Dokumen Kebijakan Perencanaan dan pengembangan UMSIDA.

  4. Menyusun Dokumen PErencanaan dan Pengembangan UMSIDA didasarkan pada Capaian Kinerja dan Manajemen Risiko

  5. Melakukan analisis terhadap Risk Regsiter dan Laporan Manajemen Risiko di masing – masing UPPS dan UPPA.

  6. Menyusun Standarisasi IKU dan IKT Universitas yang didasarkan pada analisis internal dan eksternal.

  7. Melakukan koordinasi dengan Kabid SPMI dan SPME dalam pengambilan data sebagai evaluasi, tindak lanjut dan acuan pengembangan.

  8. MEncari referensi dan pedoman terkait PErencanaan dan Pengembangan PT secara up to date.

  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas bidang perencanaan dan pengembangan.

Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal ( SPMI )

BPM ( Universitas )

Kepala BPM

Staf BPM

  • Melaksanakan keseluruhan proses implementasi monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebagai bentuk implementasi SPMI

  1. Melaksanakan evaluasi akademik (UTS/ UAS, ketersedian RPS, Evaluasi dosen diminggu pertama perkuliahan, evaluasi kepuasan mahasiswa dan dosen, evaluasi kepuasan tendik, evaluasi kinerja dosen, evaluasi beban kerja dosen, evaluasi proses pembimbingan skripsi, kepuasan alumni dll).

  2. Menyusun laporan pelaksanaan untuk setiap kegiatan monitoring dan evaluasi.

  3. Menyusun laporan kinerja perguruan tinggi 3bulanan yang diunggah melalui laman LDDIKTI, MISHEQA, SPMI dll.

  4. Menyusun DOkumen Audit Mutu Internal AMI (Rubrik penilaian, Matrik Penilaian dan Mekanisme Audit).

  5. Melakukan peninjauan secara periodik terhadap instrumen monitoring dan evaluasi yang digunakan di UMSIDA.

  6. Melakukan standarisasi dan verifikasi SOP, IK dan Form yang beredar di UPPS dan UPPA.

  7. Melakukan update informasi di LLDIKTI dan Website lain terkait dengan SPMI.

  8. Melakukan koordinasi dengan Kabid Renbang dab SPME atas hasil AMI sebagai evaluasi, tindak lanjut dan acuan pengembangan.

  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas bidang perencanaan dan pengembangan.

Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal ( SPME )

BPM ( Universitas )

Kepada BPM

Staf BPM

  • Melaksanakan keseluruhan proses implementasi akreditasi / sertifikasi / rekognisi yang dilakukan sebagai bentuk implementasi SMPE

  • Bertanggungjawab terhadap keseluruhan proses pelaksanaan SPME sebagaimana tercantum dalam uraian tugas.

  1. Menyusun perencanaan dan pelaksanaan proses akreditasi / sertifikasi / rekognisi UMSIDA.

  2. Melakukan pendampingan pelaksanaan dan penyusun dokumen akreditasi ( BAN-PT, dan LAM ).

  3. Melakukan pendampingan pada penyusun dan pelaksanaan sertifikasi / rekognisi ( SNI, ISO, Sertifikasi Lab dll ) .

  4. Menyusun laporan capaian kinerja ( Lacak ) dan laporan evaluasi diri PT setiap tahunnya.

  5. Melakukan analisis dan pelaporan hasil rekomendasi akreditasi / sertifikasi / rekognisi.

  6. Melakukan proses kerjasama dengan pihak luar dalam bidang penjaminan mutu eksternal.

  7. Melakukan update progres dan infomasi dalam sistem Akreditasi ( SAPTO, SAPTA, SIMAK dll ).

  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang SPME.

Staf Admin dan Keuangan BPM

BPM ( Universitas )

Ka BPM

 
  • Melaksanakan proses administrasi dan Keuangan di BPM

  • Bertanggungjawab pada pelaksanaan proses administrasi di BPM.

  1. Melaksanakan entri data pelaporan keuangan kegiatan BPM.

  2. Melakukan inventarisasi dokumen mutu di UMSIDA.

  3. Membantu melakukan proses rekapitulasi data evaluasi yang dilaksanakan oleh BPM.

  4. Melaksanakan administrasi surat menyurat BPM.

  5. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas Admin dan Keuangan.

Staf Monitoring, Evaluasi dan Sistem BPM

BPM ( Universitas )

Ka BPM

 
  • Melakukan Proses Monitoring, Evaluasi dan Peningkatan Sistem di BPM

  • Bertanggungjawab terhadap keseluruhan tugas yang diserahkan kepada Staf Monitoring, Evaluasi dan Sistem BPM.

  1. Membantu rekapitulasi dan kodivikasi data hasil evaluasi kepuasan dan evaluasi capaian kinerja.

  2. Melakukan pembenahan dan update / upload Web BPM.

  3. Membuat tulisan / berita kegiatan – kegiatan di Web BPM.

  4. Membuat Desain Flayer kegiatan baik dan dilakukan Renbang, SPMI maupun SPME.

  5. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas Monitoring, Evaluasi dan Sistem.

JABATAN BPM
 

Nama Jabatan

: Kepala Badan Penjaminan Mutu

Unit Kerja

:

Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas

Atasan Langsung

:

Rektor, Warek I, II, dan III

Bawahan Langsung

:

Kabid Renbang, Kabid SPMI, Kabid SPME, Staf BPM, UJM, GJM dan Auditor Internal

Tugas Jabatan

:

Melaksanakan keseluruhan proses implementasi sistem perencanaan dan pengembangan serta penjaminan mutu internal dan eksternal